a. bahwa di Hamburg, Jerman, pada tanggal 27 April 1979 telah ditandatangani International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) beserta Annex; b. bahwa Annex sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diamandemen pada tanggal 18 Mei 1998 melalui Resolution Maritime Safety Committee 70 (69) dan menjadi 1998 Amendments to the International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69)); c. bahwa Konvensi dan Annex sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b bertujuan untuk membentuk satu perangkat hukum yang berlaku secara internasional dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa Search and Rescue di bidang pelayaran baik di wilayah perairan Indonesia maupun di luar wilayah perairan Indonesia; d. bahwa . . . - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan International Convention Maritime Search And Rescue, 1979 with Annex and 1998 Amendments to the International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69)) (Konvensi International tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979 beserta Lampiran dan Perubahan Tahun 1998 terhadap Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) (Resolusi Komite Keselamatan Maritim 70 (69));
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.