a. bahwa sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi permasalahan penyakit hewan yang secara alami dapat menular ke manusia atau sebaliknya yang disebut zoonosis yang dalam kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemi yang perlu dikendalikan; b. bahwa ancaman zoonosis di Indonesia dan dunia cenderung terus meningkat dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat; c. bahwa untuk percepatan pengendalian zoonosis diperlukan langkah-langkah komprehensif dan terpadu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi profesi, lembaga non pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga internasional serta seluruh lapisan masyarakat serta pihak- pihak terkait lainnya; d. bahwa dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi situasi kedaruratan akibat wabah zoonosis, perlu diambil langkah- langkah operasional dari berbagai sektor yang cepat dalam satu sistem komando pengendalian nasional yang terintegrasi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengendalian Zoonosis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.