a. bahwa bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami tanggal 26 Desember 2004 pada wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan; b. bahwa pada wilayah yang terkena bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami, perlu dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan yang dituangkan dalam suatu rencana induk yang bersifat menyeluruh, terpusat dan terkoordinasi, untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan berdasarkan asas tata kepemerintahan yang baik, berhasil guna, transparan dan akuntabel; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.