a. Mengingat b bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib untuk mengupayakan pemenuhan hak pendidikan warga negara sebagaimsn4 diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pemerintah telah melaksanakan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun sebagai upaya untuk pemerataan pendidikan berkualitas, ncrmun masih terdapat anak tidak sekolah; bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan wajib belajar 13 (tiga belas) tahun dan memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang pendidikan, perlu mengatur pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara menyeluruh, terstruktur, terpadu, dan berkesinambungan yang dilakukan secara terkoordinasi; bahwa berdasarkan pertimbcmgan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); c d 1 2 SK No267455A 3. Undang-Undang. . . REPUELIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2O24 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2O25- 2045 (Lembaran Negara Repubtk Indonesia Taht:n 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.