Mengingat a. bahwa persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa merupakan salah satu upaya Pemerintah Republik lndonesia untuk mewujudkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani ASEAIV Tlade in Seruices Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) pada tanggal 7 Oktober 2O2O di Manila, Filipina; c. bahwa untuk melaksanakan ASEA/V Tlade in Seruices Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN), perlu mengesahkan ASEAJV Tlade in Seruices Agreemenf (Persetuj uan Perdagangan Jasa ASEAN); d. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEII N T?ad.e in Senticrus Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) ; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f 945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Perjanjian Internasional (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl; 3.Undang-Undang... SK No 163297 A 3 PRESIDEN FEFUELIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAJV Framework Agreement on Seruies (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.