a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 6 September 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Terorisme (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in Combating Terrorism), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerin-tah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Memorandum tersebut dengan Peraturan Presiden; www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.