bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan koordinasi berbagai sektor terkait dalam upaya penanganan bencana di Indonesia, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.