bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai status dan kedudukan keuangan pegawai negeri sipil dan anggota Angkatan Kepolisian yang dipekerjakan di Propinsi Irian Barat selama jangka waktu yang ditentukan menurut Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.