bahwa berhubung dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang regrouping Kabinet Kerja dianggap tidak perlu lagi adanya Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang dibentuk dengan Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.