bahwa dengan mengutamakan kepentingan ummat Islam warga-negara Republik Indonesia dalam menunaikan ibadah haji dengan biaya yang serendah-rendahnya dipandang perlu mengadakan ketentuan-ketentuan agar terlaksana perbaikan dalam penyelenggaraan urusan perjalanan haji oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.