mengubah PERPRES 107/2015
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
a. bahwa dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor lO7 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung; Mengingat 1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2 3. Peraturan . . . SK No 075837A 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2221 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nonor 2321;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia. Nomor Lembaran Negara belum ada di database, jadi bagian itu dihilangkan — bukan ditebak.