a. bahwa pada tanggal 29 Agustus 2012 di Siem Reap, Kamboja, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta pada Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan; b. bahwa Memorandum Saling Pengertian tersebut pada huruf a, dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur Sertifikasi Operasional dan prosedur Ketentuan Asal Barang, serta memfasilitasi perdagangan barang yang berasal dari ASEAN, termasuk pengenalan terhadap suatu skema sertifikasi mandiri kawasan, agar sejalan dengan tujuan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan… - 2 - Peraturan Presiden tentang Pengesahan Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.