a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 2 November 1973 dan 17 Februari 1978, telah diterima International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as Modified by the Protocol of 1978 Relating Thereto sebagaimana terakhir ditetapkan pada Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-58 dalam Resolusi MEPC.176 (58) tanggal 10 Oktober 2008 di London, Inggris; b. bahwa sebagai komitmen dalam rangka mencegah pencemaran lingkungan yang berasal dari pengoperasian kapal, baik yang berbendera Indonesia maupun berbendera asing, Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI dari Konvensi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Annex III, Annex IV, Annex V, and Annex VI of the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 as Modified by the Protocol . . . - 2 - Protocol of 1978 Relating Thereto (Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI dari Konvensi Internasional Tahun 1973 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal Sebagaimana Diubah dengan Protokol Tahun 1978 yang Terkait Daripadanya);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.