a. bahwa Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 perlu dirinci lebih lanjut menurut organisasi/bagian anggaran, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.