bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.