Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 2/2018.
a. bahwa pengembangan industri nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri, dan yang memiliki struktur yang sehat dan berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu memperkokoh ketahanan nasional memerlukan sebuah kebijakan industri nasional yang jelas; b. bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengamanatkan pemberian fasilitas bagi penanaman modal yang sesuai dengan kebijakan industri nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kebijakan industri nasional sebagai pedoman dalam pengembangan industri nasional dan sebagai dasar pemberian fasilitas pemerintah, dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.