mengubah PERPRES 52/2022
a, bahwa untuk percepatan pelaksanaan pem unhrk kepentingan umum, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan dalam penanganan darnpak atas tanah yang diidentilikasi sebagai tanah yang terkait dengan penghitungan bantuan dana kerohiman; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemaeyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Pasal 4 ayat (U Undang- b. I
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.