bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.