a. bahwa garis-garis Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana karya Depernas, yang telah diterima oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia pada tanggal 3 Desember 1960 (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960) dan disertai dengan lampiran A, B dan C meliputi pula pembangunan dalam bidang mental/Agama/Kerokhanian; b. bahwa pembangunan mental sebagai tersebut dalam lampiran A harus mencakup antara lain Agama, kebudayaan, pendidikan dan sebagainya; c. bahwa pembangunan Agama/kerokhanian antara lain meliputi Lembaga Penyelidikan Agama, Gerakan/Aliran Kerokhanian, penyaluran kepercayaan/Agama kearah pandangan yang sehat, penyaluran kepercayaan/perkembangan kepercayaan/Agama kearah ke-Tuhanan Yang Maha Esa serta penambahan Perguruan Tinggi/Fakultas-fakultas Agama; d. bahwa kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tersebut diulangi dalam laporan Komisi pembangunan A, yang menjadi bagian yang integral daripada resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. I/Res/MPRS/1963; Berpendapat : a. bahwa sebagai Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia patut mengindahkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. II/MPRS/1960 serta resolusi No. 1/Res/MPRS/1963 majelis tersebut; b. bahwa untuk mengindahkan ketetapan dan resolusi tersebut, pasal 2 Peraturan Presiden No. 11 tahun 1960 tengang pembentukan institut Agama Islam Negeri (Peraturan Presiden tanggal 9 Mei 1960 Lembaran- Negara tahun 1960 No. 61) perlu disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.