a b bahwa untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan liquefied petroleum gas untuk kebutuhan masyarakat dan industri, perlu diatur pengadaan minyak bumi untuk keperluan kilang dalam negeri, dan keandalan pasokan bahan bakar minyak dan li4tefed petroleum gas dari dalam dan luar negeri; bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22Talnun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 !g.!"rg Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta *erja menjadi Undang-Undang, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah !9gar" Kesatuan Republik Indonesia sehingga pirlu diatur dalam Peraturan Presiden; SK No 075894A c. bahwa . . . c PRESIOEN REPIJBLIK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Li4uefied PetroLeum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentar:g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Mengingat Menetapkan 1. 2.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.