a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia, perlu menata kembali organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2OL7 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nonror 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Rai<yat, De',van Perwakilan Rak5rat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majetis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 181. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63961;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.