bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.