a. bahwa dalam rangka pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagai salah satu prasarana dalam membangun daya saing nasional serta mendukung pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, diperlukan panduan atau pedoman bagi pemangku kepentingan terkait dalam bentuk Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.