bahwa dianggap perlu untuk meninjau kembali jumlah-jumlah yang harian dan penggantian biaya-biaya lainnya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 250) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, karena jumlah-jumlah termaksud dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.