a bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional memiliki komitmen untuk meningkatkan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan nasional; bahwa pelindungan awak kapal perikanan ditqiukan untuk mempromosikan kerja layak bagi awak kapal perikanan; bahwa Convention coneming Work in tle Fishing Sector, Intemational lnbour Organiz,ation Conuention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) telah diadopsi dalam Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa, Swis; bahwa untuk melaksanakan Convention sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu mengesahkan Conuention anerning Work in tte Fishing Sector, International Labour Organizntion Conuention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan lkan, Konvensi Organisasi Kctenagakerjaan Intemasional 1 881 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Conuentbn mnerning Work in tle Fishing *do4 Intemational Labour Organization Conuention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkafran Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional r88); b c d e SK No 18'1698 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.