a. bahwa untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjaga keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan maritim, khususnya dengan berperan aktif dalam Organisasi Maritim Internasional; b. bahwa Sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional ke-32 telah mengadopsi Resolusi A. l l 52(321 mengenai Amendments to the Conuention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2o2ll pada tanggal 8 Desember 2021 di [.ondon, Inggris; c. bahwa untuk melaksanakan Resolusi A.1152(32) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Amendments to tltc Conuention on tle International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2ll; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Amendments to th.e Conuention on the International Maritime Organization, 2O21 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2ll; SK No 203251 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.