bahwa untuk a. b. c. d. daya saing ekonomi dan untuk memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya di antara Negara-negara Anggota ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan; bahwa Republik Indonesia telah ASE/{JY Framework Agreenent on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetqiuan Kerangka Ke{a ASEAN tentang Kemudahan Angkutan Antamegaral pada tanggal l0 Desember 2009 di Manila, Filipina; bahwa untuk dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan ASEAIV on tlla Facilitation of Inter-State Tlansport Pemberian (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu meneta!;kan ASEIUV Peraturan Frameuork tentang on the Facilitation of Inter-State Kerja ASEAN tentang SK No 185()68A Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antamegara) -2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.