bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.