a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Aceh, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri di Provinsi Aceh; b. bahwa Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan telah mengalihkan pengelolaan dan aset Universitas Teuku Umar kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Teuku Umar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.