bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.