a. bahwa di Vientiane, Laos, pada tanggal 29 November 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-Sektor Prioritas), sebagai hasil keputusan Para Kepala Pemerintah/Kepala Negara ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-10, dan ASEAN Framework (Amendment) Agreement for the Integration of Priority Sectors ((Perubahan) Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas), yang ditandatangani di Cebu, Filipina, pada tanggal 8 Desember 2006, ASEAN Sectoral Integration (Amendment) Protocol for Priority Sectors ((Perubahan) Protokol Integrasi Sektoral ASEAN untuk Sektor-sektor Prioritas), yang ditandatangani di Cebu, Filipina, pada tanggal 8 Desember 2006, Protocol to Amend Article 3 of the ASEAN Framework (Amendment) Agreement for the Integration of Priority Sectors (Protokol untuk Mengubah Pasal 3 (Perubahan) Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas), yang ditandatangani di Makati City, Filipina, pada tanggal 24 Agustus 2007, beserta 12 (dua belas) Protokol Sektor Prioritasnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.