Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 96/2018.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 38, Pasal 39 ayat (3), Pasal 42, Pasal 43 ayat (3), Pasal 46, Pasal 51, Pasal 55, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), Pasal 74, Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.