Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 44/2009.
a. bahwa Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri dalam melaksanakan tugasnya perlu didukung dengan kondisi kesehatan yang optimal; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang Tim Dokter Kepresidenan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Dokter Kepresidenan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.