a. bahwa dalam batas kemungkinan keuangan negara dianggap perlu untuk memberikan perbaikan-penghasilan kepada para bekas Anggota Militer serta janda dan anak yatim-piatu mereka, yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun; b. bahwa disamping itu dianggap perlu untuk menyederhanakan beberapa ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi golongan penerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.