bahwa berhubung dengan keadaan perlu memperpanjang waktu yang diberikan kepada partai-partai untuk melaporkan kepada Presiden beberapa hal-ikhwal kepartaian sebagaimana termaksud pada pasal 2 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai- partai:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.