mengubah PERPRES 27/2020
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pencetakan sawah sebagai satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, diperlukan penyesuaian fungsi di Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagai dasar hukum pelaksanaan pencetakan sawah oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a916l; 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ig Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2OI9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor lO6);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.