Mengingat 1. 2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OO1 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66971; 3. Peraturan . . SK No 145658 A 5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O2l tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67301; Peraturan Pemerintah Nomor lO7 Tahun 2O2l tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731); Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun2O22 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 20ll;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.