a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 18 Februari 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia tentang Kerja Sama dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Department of Defence and Security of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Italian Republic concerning Cooperation in the Field of Defence Equipment, Logistics and Industry), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Memorandum Saling Pengertian tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.