a. bahwa dalam rangka mengatasi krisis tenaga Dokter Spesialis yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan, pendidikan dan pengajaran Dokter dan Dokter Spesialis pada rumah sakit pendidikan serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran, dipandang perlu untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sambil menunggu selesainya peraturan perundang-undangan yang mengatur soal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada umumnya dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.