a. bahwa atas jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia kepada bangsa dan negara dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Negara memberikan penghargaan dan penghormatan; b. bahwa dalam rangka memenuhi rasa keadilan dalam pemberian penghargaan dan penghormatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada Veteran Republik Indonesia diberikan Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.