a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pengelolaan arsip statis sebagai bukti kinerja yang merekam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya dituntut tanggung jawab yang tinggi namun juga senantiasa dihadapkan dengan dampak risiko bahaya kesehatan atas dirinya, sehingga perlu diberikan kompensasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.