bahwa berhubung dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 232 tanggal 13 Nopember 1963 tentang regrouping Kabinet Kerja pada khususya,pesatnya perkembangan bidang penerbangan pada umumnya maka perlu menyederhanakan dan mengatur kembali nama susunan dan tugas Dewan Penerbangan sehingga lebih efisien, effektif dan progressif:.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.