bahwa berhubung dengan Keputusan Presiden No. 21 tahun 1959 tentang penyempurnaan susunan Kabinet Kerja dan berhubung dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 21 tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia dianggap perlu meninjau/kembali susunan Dewan Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 15 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 153);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.