a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama dengan Pemerintah Malaysia; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between tte Gouemment of tle Retrrublic of htdonesia and tle Gouemment of Malagsia on Border Tfade) pada tanggal 8 Juni 2023 di Putr4jaya, Malaysia; bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between tle Gouemment of tle Reptblic of Indonesia and the Gouernment of Malaysia on Border Tladel; c d. bahwa. . . SK No289784A PR,ESIDEN REPIJBLIK INOONESIA -2- d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetqiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between tte Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of Malagsia on Border Tfod.el; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Talrun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O12);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.