a. bahwa untuk meningkatkan keterbukaan informasi di bidang perpajakan melalui penyesuaian ketentuan mengenai pertukaran informasi dengan standar internasional terkini, perlu dilakukan perubahan terhadap Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan; b. bahwa di Nusa Dua, Bali, Indonesia, pada tanggal 6 Oktober 2013, Pemerintah Republik Indonesia dan www.peraturan.go.id 2019, No.79 -2- Pemerintah Meksiko Serikat telah menandatangani Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Mexican States for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002); c. bahwa Protokol Perubahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya sehingga dapat meningkatkan keterbukaan informasi di bidang perpajakan di kedua negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Mexican States for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.