a. bahwa di Singapura, pada tanggal 2 November 2007, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Maritime Transport between the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Persetujuan Transportasi Laut antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok),sebagai hasil perundingan delegasi- delegasi Negara–negara Anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok; b. Persetujuan tersebut sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi operasional kargo dan angkutan penumpang yang dilakukan di antara www.peraturan.go.id 2016, No.49 -2- pelabuhan-pelabuhan Negara Anggota ASEAN dan Tiongkok; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on Maritime Transport between The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Government of The People’s Republic of China (Persetujuan Transportasi Laut antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.