a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia beserta Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara telah bersepakat untuk bekerja sama di bidang kehutanan dengan Pemerintah Republik Korea yang diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Agreement Between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea on Forest Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea Mengenai Kerja Sama di Bidang Kehutanan); b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Persetujuan tersebut perlu disahkan dengan Peraturan Presiden; c. bahwa… - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement Between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea on Forest Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea Mengenai Kerja Sama di Bidang Kehutanan);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.