a.bahwa dalam upaya mengoptimalkan dan mempercepat operasionalisasi kegiatan pengembangan wilayah Surabaya - Madura sebagai pusat pengembangan perekonomian Jawa Timur, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badang Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.