a. bahwa pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan tidak hanya dituntut tanggung jawab yang tinggi namun juga senantiasa dihadapkan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan atas dirinya sehingga perlu diberikan kompensasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja bagi pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.