a. bahwa dalam usaha penyesuaian Pemerintah Propinsi Irian Barat dengan lain-lain Propinsi di Republik Indonesia perlu menetapkan berlakunya Peraturan Gaji bagi Pegawai Negeri Sipil ("P.G.P.N.-1961") dan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ("P.G.POL.-1961"), terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara yang bertempat kedudukan dan dipekerjakan di Propinsi Irian Barat; b. bahwa berhubung dengan hal itu perlu mencabut "Regeling van de Bezoldiging van Burgelijke Landsdienaren in Nederlands Nieuw Guinea 1957 (B.L.N.N.G.-1957)" dan perlu menetapkan Peraturan Penyesuaian dari Peraturan Gaji tersebut kedalam "P.G.P.N.-1961"/"P.G.POL.-1961";
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.